KENDARINEWS.COM — Di usia senja, harusnya ZA (65) lebih fokus mendekatkan diri dengan Tuhan dengan ibadah. Namun tindakan yang dilakukan warga Desa Walando, Kecamatan Gu, Buton Tengah (Buteng) justru sebaliknya. Lelaki yang telah berusia uzur ini nekad melakukan tindakan kriminal dengan mengedar Narkotika jenis sabu. Tapi sepandai-pandainya menjalankan aksinya, ZA akhirnya terciduk tim Satuan Narkoba Polres Baubau.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dari tangannya pelaku, polisi mengamankan tiga paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,67 gram. “Awalnya, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat. Yang mana, terlapor dicurigai sedang menguasai, menyimpan dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis Sabu” ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota satuan Resnarkoba Polres Baubau langsung melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terlapor. Pada saat terlapor keluar untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, langsung dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan barang bukti yang diselipkan pada kantong celana belakang sebelah kiri. “Tidak hanya itu, tim lalu melakukan pengembangan dan memeriksa rumah terlapor. Di sini, polisi lagi-lagi menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam sebuah buku rahasia ghaib dan barang bukti lainnya di lantai dua rumah dan meja terlapor,” ujarnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo warna putih, satu bong botol Le Mineral, tiga batang pirex kaca, tiga potong pipet sendok sabu, dua buah korek api, dua lembar tisu, dua potong plstik hitam, satu pembungkus rokok clas Mild, satu buah buku Rahasia ghaib dan uang tunai Rp 1.3 juta. “Pelaku berperan sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (b/m2)