KENDARINEWS.COM — Untuk meringankan beban warga di masa pandemi, Pemkot Kendari telah memperpanjang masa pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya hingga 1 Desember 2020. Padahal tiap tahunnya, jatuh tempo pembayaran PBB ini paling lambat tanggal 30 September. Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan perpanjangan durasi pembayaran PBB merupakan salah satu langkah konkrit dalam meringankan kesulitan warganya. Ia pun menyarankan warga agar tetap melakukan pembayaran agar terhindar dari sanksi denda. “Pandemi Covid-19 sangat membebani ekonomi warga. Oleh karena itu, kebijakan untuk memperpanjang waktu pembayaran itu kami keluarkan,” kata Sri Yusnita.
Tidak hanya faktor kondisi ekonomi, keputusan memperpanjang waktu pembayaran tak lain untuk mendongkrak realisasi PBB tahun 2020. Hingga Oktober 2020, realisasinya masih belum maksimal atau Rp 12,9 miliar. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (2019) sebesar Rp 13,6 miliar, maka ada selisih sekira Rp 700 juta. “Tahun ini, targetnya Rp 17 miliar. Dengan perpanjangan waktu ini target tersebut bisa dicapai. Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan warga belum melunasinya, pihaknya akan mengenakan denda,” jelasnya.
Untuk bisa meraih target, pihaknya rutin melakukan penagihan piutang pada wajib pajak yang masih menunggak. Selain itu, pihaknya intens mensosialisasikan program pajak menyapa (Jakpa) yang baru diluncurkan September lalu. Melalui Jakpa, warga bisa membayarkan PPB-nya secara online (daring) tanpa harus mengantri di bank. “Ini baru sekitar dua bulan tentu pemanfaatannya belum sampai menyeluruh kepada seluruh masyarakat, kemudian tidak semua warga bisa menggunakan smart phone dan memiliki e banking karena pembayaran di kanal pajak menyapa harus melalui virtual account Bank Sultra,” jelasnya.
Mantan kepala DPMPTSP ini menambahkan, inovasi Jakpa merupakan salah satu upaya pemkot dalam mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Kota Kendari. Pasal fasilitas ini bisa meminimalisir masyarakat keluar rumah hanya untuk membayar pajak di bank. “Masyarakat bisa bayar secara daring dengan mengakses jakpa.kendarikota.go.id,” kata Sri Yusnita. Salah seorang warga Baruga bernama Runi mengaku sangat senang mendapat kabar pembayaran PBB diundur hingga 1 Desember mendatang. “Syukurmi diundur. Soalnya sekarang kami susah. Pemasukan bapanya (suami) juga kurang karena Covid-19. Katanya kurang penumpang. Jadi kami harap saja ini BLT untuk bayar PBB. Kalau tidak salah tagihan PBB rumahku sekitar Rp 90 ribu,” pungkasnya. (b/ags)
Masa Pelunasan PBB
Jatuh Tempo 30 September (Tiap Tahun)
Diperpanjang Hingga 1 Desember
Realisasi Hingga Oktober Rp 12,9 Miliar
Turun Dibanding Periode yang Sama 2019 (Selisih Rp 700 Juta)
Target PBB Tahun 2020 Rp 17 Miliar
Upaya Dongkrak PBB
Rutin Turun Lapangan Tagih Piutang
Siapkan Layanan Pajak Menyapa (Jakpa)
Intens Sosialisasi Program Jakpa