Pilkada 2020, Pelanggaran Netralitas ASN Sultra Tertinggi di Indonesia

KENDARINEWS.COM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat lima provinsi memiliki pelanggaran tertinggi terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020. Hal itu baik sebelum ditetapkan maupun setelah ditetapkan pasangan calon seperti sekarang ini. Komisioner KASN, Arie Budiman, mengungkapkan ini. Lima provinsi tersebut yaitu, Sulawesi Tenggara, NTB, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Arie. Dari catatan ini, Arie mengatakan bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020. Ia mengingatkan secara tegas bahwa ASN dilarang terlibat pilkada sesuai aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya. Jadi, kata Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tak memahami aturan tersebut .Hanya saja, kata dia, memang tak bisa dipungkiri bahwa ada motif-motif yang faktanya terjadi ASN ikut campur dalam kegiatan Pilkada 2020. (JPG)

Tinggalkan Balasan