Gubernur Deadline Pembahasan APBD-P Muna Sampai 15 Oktober

KENDARINEWS.COM — Masa pembahasan rancangan APBDP 2020 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mendapat izin dari Gubernur Sulawesi Tenggara. Toleransi diberikan sampai tanggal 15 Oktober mendatang untuk batas akhir penetapan dokumen keuangan tersebut. Pemkab sendiri sudah mengajukan rancangannya ke DPRD Muna, pekan lalu. Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Muna, La Mahi, menerangkan, gubernur memberi waktu selama dua pekan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD setempat untuk mengesahkan APBDP, terhitung sejak 30 September lalu. TAPD dan Dewan sendiri harus memanfaatkan waktu tersebut dengan efektif dan efisien. Pembahasan dilakukan maraton baik di Badan Anggaran maupun Badan Musyawarah DPRD setempat. RAPBD kini sudah siap ditetapkan.

“Rencananya Senin (12/10) paripurna I dan Selasa paripurna II. Paling lambat Rabu sudah ditetapkan. Selanjutnya segera dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi,” terang La Mahi, Minggu (11/10). Ia menjelaskan, APBD Perubahan Kabupaten Muna mencapai lebih kurang Rp 1,2 triliun. Pemkab sendiri memiliki sisa lebih penggunaan anggaran senilai Rp 53 miliar. Namun ruang fiskal yang tersedia untuk memaksimalkan penyesuaian program itu hanya mencakup Rp 6,7 miliar dari Silpa bebas.

“Kalau Silpa tetap kan tidak bisa digeser. Kita hanya manfaatkan untuk beberapa program,” jelasnya. Sebelumnya, La Mahi menerangkan dokumen APBDP sebenarnya sudah harus ditetapkan per 30 September 2020 atau tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Namun rancangan dokumen keuangan itu terlambat diajukan karena molornya pembahasan laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2019.

“Waktu pembahasan LPj di Dewan itu molor sampai satu bulan. Baru ditetapkan 24 September, padahal dalam LPj itu ada pengesahan sisa lebih penggunaan anggaran sebagai rujukan penyusunan rancangan APBD Perubahan,” jelasnya. Pemkab akhirnya mencari jalan keluar dengan meminta petunjuk dari Pemprov Sultra. Surat permintaan masa perpanjangan pembahasan RAPBDP dilayangkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi. “Kita bersyukur diizinkan. Kalau tidak, maka APBDP tidak ada untuk tahun ini,” pungkasnya. (b/ode)

Tinggalkan Balasan