KENDARINEWS.COM — Pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020 Kabupaten Muna, terancam tak terlaksana tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga kini belum mengajukan dokumen tersebut ke DPRD Muna karena masih menunggu hasil evaluasi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2019 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua DPRD Muna, La Saemuna, menerangkan, dokumen APBD-P harusnya sudah ditetapkan per 30 September. Sebab ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 menyebutkan, dokumen tersebut sudah harus ketuk palu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ia mengaku tidak mengetahui mengapa rancangan APBD-P hingga kini belum tiba di parlemen.
“Saya sudah tanyakan juga kenapa belum dibawa. Alasannya masih mau dirapatkan dulu,” ungkap La Saemuna, Rabu (30/9). Politikus Partai Hanura itu berharap APBD-P Muna tetap bisa dibahas tahun ini. Makanya, ia mendesak Pemkab segera mengajukan rancanagannya untuk dibahas secepatnya. “Kalau diajukan besok, paling lambat tiga hari bisa diselesaikan,” tuturnya. Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Muna, La Mahi, menerangkan, keterlambatan pembahasan RAPBD-P 2020 karena pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2019 juga molor hingga satu bulan.
Padahal, hasil pertanggungjawaban tersebut menjadi acuan Pemkab dalam menyusun rancangan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara untuk APBD-P tahun 2020. “Masalahnya pertanggungjawaban dibahas sampai satu bulan di sana (DPRD). Baru diparipurnakan beberapa hari lalu. Padahal dalam dokumen itu ada penetapan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang menjadi dasar perhitungan RAPBDP,” argumennya. La Mahi menjelaskan, LPj 2019 kini sudah diterima DPRD Muna. Hanya, hasil LPj yang dimuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) itu masih dalam masa evaluasi di Pemprov Sultra. Kendati demikian, ia mengakui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) saat ini sudah menyiapkan rancangan APBDP. Jika tak ada aral, dokumen itu akan segera diajukan, Jumat nanti.
“Kami akan rapat ulang dulu bersama Ketua TAPD dalam hal ini Pj. Sekab Muna, karena beliau baru resmi berkantor. Setelah itu dokumennya akan diajukan,” terangnya.
Ia menambahkan, memang ada ketentuan yang mengatur batas maksimal penetapan APBD-P paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Namun ia belum memastikan soal kemungkinan tidak adanya APBD-P 2020 karena kondisi saat ini juga akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap, APBD-P masih bisa ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. “Kita akan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk lebih teknisnya,” yakin La Mahi. (b/ode)