Polda Sultra Hentikan Kasus KTP Palsu Mr Wang

KENDARINEWS.COM — Kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyeret warga negara asing (WNA) bernama Mr Wang dan istrinya Nuning dihentikan. Penghentian kasus ini ditandai dengan diterbitkannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) oleh Polda Sultra

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar. Dia mengatakan, tak ada alat bukti kuat untuk menuntaskan kasus tersebut. Aris menuturkan, kasus ini telah dilakukan gelar perkara. Namun, menang tak cukup bukti untuk dilanjutkan. “Yah kita SP3 alat bukti tidak ada,”tutur La Ode

Dia menambahkan, Polisi sudah berupaya mendalami peran pembuat KTP, namun yang jadi persoalan adalah barang bukti KTP tersebut. Di sisi lain, polisi juga telah meminta keterangan dari Kemenkumham dan OJK untuk mencari data KTP Mr Wang jika pernah digunakan.”Tapi, tidak ada. Persoalannya memang alat bukti tidak kuat,” tuturnya. (c/ade)

Tinggalkan Balasan