Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online

KENDARINEWS.COM — Praktek penipuan melalui pinjaman online berhasil diungkap penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra. Pelakunya bernama Jumrin, warga Dusun Lokaloka Desa Botto Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam melakukan aksinya, Jumrin bekerja sama dengan rekannya. Modus penipuannya dengan cara menawarkan pinjaman melalui Instagram. Setelah itu, para korban diminta menginput data sebagai syarat administrasi. Di situlah, pelaku mengelabui para korban dengan meminta biaya penginputan. Dari hasil penelusuran polisi, pelaku telah sering melakukan penipuan.

Rere, warga Kota Kendari menjadi salah seorang korbannya. Untuk bisa memperoleh pinjaman online, Rere sampai mentransfer uang ke rekening pelaku sebagai biaya penginputan data administrasi sebanyak tiga kali. Total duit yang ditransfer Rere mencapai Rp 3,5 juta. Sayangnya, uang pinjaman yang dijanjikan tak kunjung cair. “Korban melaporkan kejadian ini di Polda Sultra. Setelah itu, tim cyber Subdit V kemudian melakukan profiling dan menemukan lokasi pelaku berada di Sidrap,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, Kamis (24/09)

Atas dasar itu, Polda Sultra berkordinasi dengan Polres Sidrap. Hasil cek post (Cp) kediaman pelaku berada di Dusun Lokaloka. Setelah itu, pelaku langsung ditangkap di kediamannya. Pada 20 September, pelaku kemudian diterbangkan dari Sidrap menuju Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya di puluhan provinsi dari jarak jauh. Ditemukan 49 KTP para korbannya dari berbagai provinsi. “Dalam kasus ini, korban bekerja bersama temannya dan masih kami kembangkan. Pelaku sendiri sudah kami tahan di Polda Sultra, “tutur Kombes Pol Heri. (c/ade)

Tinggalkan Balasan