Sesuaikan Pemanfaatan Ruang, Pemprov Revisi RTRW

KENDARINEWS.COM — Pemprov Sultra berencana melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selama kurang waktu enam tahun atau 2014-2020, Pemprov belum pernah melakukan perubahan. Revisi RTRW ini dilakukan untuk menyesuaikan program kerja pemerintah baik provinsi, kabupaten/kota maupun pusat.

Asisten III Setda Sultra, Suharno mengatakan provinsi memiliki kewajiban merevisi tata ruang wilayah. Apalagi pemanfaatan ruang atau kawasan untuk pembangunan terus bertambah. Makanya, rencana tata ruang bisa mengalami perubahan. Seperti alih fungsi kawasan hutan, lahan persawahan menjadi pemukinan serta pemanfaatan ruang yang lain.

“Saat ini, kami telah menggodok beberapa perubahan. Dalam prosesnya, kami libatkan semua elemen dan meminta rujukan pemangku kebijakan. Hal ini terkait pemanfaatan ruang. Sejauh ini, tahapannya sudah masuk ke Focus Group Discussion (FGD),” jelas Suharno saat FGD revisi RTRW yang diajukan Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra kemarin.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra, Pahri Yamsul menyebut FGD bertujuan untuk melihat perkembangan potensi yang sangat besar diharuskan untuk merevisi tata ruang. Sebab dalam UU memang dibolehkan ada revisi tata ruang.

“Perkembangan suatu daerah harus diakomodir dalam ruang-raung yang ada. Takutnya pemprov hambur adul. Jadi ini menang sangat perlu dalam penataan wilayah,” jelas Pahri.

Ia menambahkan, ke depannya akan ada pembangunam seperti jembatan Muna-Buton, smelter yang semakin banyak dan pembangunan lainnya. “Semua butuh ruang dan harus ada legalisasinya, kalau tidak kacau balau nanti, ” terang Ketua Perbasasi Sultra ini.

Saat ini, hampir semua wilayah menjadi skala prioritas. Sejumlah daerah di Sultra terus menggenjot pembangunan. “Jadi setiap lima tahun harus direview. Takutnya seperti daerah lain ada yang membangun jeti di tengah hutan yang seperti harus diakomodir dalam ruang. Karena yang perti ini sesungguhnya tidak boleh, ” pungkasnya. (c/rah)

Tinggalkan Balasan