KENDARINEWS.COM — Untuk mencegah penularan Covid-19, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei meminta warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker, dapat dikenakan sanksi. “Sudah ada peraturan Kepala Daerah terkait penerapan protokol kesehatan. Peraturan tersebut menjadi pegangan bagi aparat hukum untuk menindak siapa saja yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jadi yang tidak kenakan masker bisa dikenakan sanksi,” tegas Ahmad Safei saat menghadiri kegiatan kampanye penggunaan masker yang digelar Polres Kolaka, Kamis (10/9).
Kolaka-1 ini menuturkan, dalam peraturan Kepala Daerah tersebut tertera ada beberapa sanksi yang dapat diberikan. “Bisa administrasi, tindakan disiplin, dan lain-lain. Tapi kita berharap tidak sampai pada sanksi yang sifatnya administratif. Apalagi sampai pidana. Walaupun dalam peraturan tersebut itu ada dimuat,” tuturnya. Dalam kampanye penggunaan masker, bupati bersama Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, Dandim 1412 Letkol Inf. Risa Wahyu Pudji Setyawan berserta instansi terkait mengunjungi enam titik untuk sosialisasi penggunaan masker. Mulai dari Tugu Antam, Pasar Raya Mekongga, Kawasan Pelabuhan, Bundaran Sabilambo, Air Mancur, dan Kilometer 2.
Dalam kampanye tersebut, pihak Polres Kolaka menyalurkan 5.000 masker. “Kampanye penggunaan masker ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Ini merupakan perintah pimpinan kami. Harapannya, masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu mengenakan masker dan pada akhirnya ini bermanfaat juga pada kita semua,” ungkap Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa.
Kegiatan sosialisasi serupa juga dilakukan di Kolaka Utara (Kolut). Peringatan tersebut digaungkan melalui kampanye yang dilepas Bupati Kolut, Nur Rahman Umar di Mapolres bersama Kapolres, AKBP I Wayan Riko Setiawan. Ia
menegaskan, selama sepekan pihaknya hanya sebatas memberi peringatan pada seluruh pihak tanpa terkecuali pengusaha, wajib menggunakan masker dan mengikuti seluruh aturan protokol kesehatan. “Setelah itu mulai dilakukan penindakan dengan memberikan sanksi,” tegas Nur Rahman, kemarin.
Poin-poin penerapan sanksi itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2020. Pelanggar bakal dikenakan denda minimal Rp 50 ribu jika tidak mengenakan masker. “Bagi para pelaku usaha yang abai protokol kesehatan disanksi denda Rp 1 juta,” ancam bupati.
Jika tetap abai, Pemkab Kolut bisa saja kembali menerapkan aturan lebih ketat lagi, seperti pembatasan dan penutupan pintu keluar masuk wilayah, seperti sebelumnya. (b/fad/rus)