Tiga Calon Ramaikan Bursa Ketum KONI, Lukman Abunawas Terganjal Aturan

Tiga kandidat yang santer dikabarkan bakal maju bertarung sebagai Ketua KONI Sultra.

KENDARINEWS.COM — Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihadiri seluruh pengurus Cabang Olah Raga (Cabor) dan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten/Kota, untuk menetapkan criteria calon pengurus baru KONI Provinsi, berlangsung alot. Yang menarik, salah satu poin yang disetujui oleh peserta RAT, calon pemimpin selanjutnya harus sesuai aturan tidak boleh seorang pejabat publik. Artinya, ketua sebelumnya H. Lukman Abunawas, tidak bisa lagi maju bertarung karena saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Disebutkan dalam Pasal 40 yang berbunyi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Jika memang semua sepakat untuk mentaati Undang-Undang, barangkali menjadi pertimbangan yang sangat penting untuk dilaksanakan bersama, dan semua telah setuju untuk taat kepada UU, salah satunya calon ketua umum KONI bukan berasal dari pejabat public, sehingga dari Kendari ini, kita mulai taat kepada aturan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Organisasi KONI Pusat, Mayjen Purn. TNI Jacob Djoko Sarosa yang hadir dalam RAT tersebut, Jumat, (30/8) malam.

Pemimpin sidang RAT, Ashar, membenarkan seluruh peserta rapat memutuskan untuk tidak melanggar undang-undang. Kata dia, jika bercermin dari pemilihan ketua umum sebelumnya, memang bisa dikatakan melanggar undang-undang. Dikarenakan pada saat itu tidak ada lagi calon kandidat lain yang layak memenuhi syarat ketua umum KONI. Sehingga semua peserta musyawarah satu suara memilih Lukman Abunawas secara aklamasi tanpa mempermasalahkan pejabat publik.

Tinggalkan Balasan