KENDARINEWS, COM— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, dan mantan Bendahara Pembantu Setda Sultra, JI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Pemerintah Provinsi Sultra, Kamis (15/10/2026)
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran makan dan minum Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022–2023 yang mencapai sekitar Rp31 miliar — Rp17 miliar di tahun 2022 dan Rp14 miliar di tahun 2023.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan dugaan utama dalam perkara ini:
“Mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menerima uang kembali atau cashback dari rumah makan yang ditunjuk untuk menyediakan layanan makan dan minum. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Enjang.
Setelah penetapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara: Asrun Lio ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kendari. Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas III khusus tahanan perempuan
Sebelum ditetapkan tersangka, Asrun Lio telah menjalani pemeriksaan sejak siang hari, termasuk dua kali pemeriksaan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Ketua KONI Sultra Afian, untuk mengungkap sepenuhnya perkara ini.










































