KENDARINEWS.COM– Suasana proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 memanas menjelang tahap penyaringan tiga besar. Isu dugaan praktik pembelian suara kepada anggota Senat Universitas mencuat ke permukaan, dengan nominal tawaran yang tergolong fantastis.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah anggota senat menerima tawaran uang per suara berkisar antara Rp200 juta, Rp250 juta, hingga mencapai Rp350 juta. Penawaran ini diklaim disampaikan tim pendukung salah satu bakal calon (balon) rektor, bahkan ada yang datang langsung ke kediaman anggota senat.
“Ada yang datang ke rumah, mengaku tim penyandang dana dari salah satu calon. Ditawari Rp250 juta sebagai panjar jika saya memilihnya,” ungkap seorang anggota senat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain dari lingkungan tim pemenangan juga membenarkan adanya komunikasi semacam itu. Ia menyebutkan, ada utusan calon lain yang menawarkan skema tanpa uang muka, dengan janji dana disiapkan sepenuhnya setelah pilihan jatuh kepada calon tersebut. Umumnya, penawaran ini disampaikan melalui perantara—baik dosen PPPK, tenaga kependidikan, maupun pihak luar kampus—untuk menutupi jejak.
Merespons maraknya isu ini, sejumlah bakal calon rektor angkat suara seraya menegaskan sikap menolak keras praktik kotor tersebut.
Prof. Dr. Laode Santiaji Bande (nomor urut 5) menyayangkan jika dugaan ini benar terjadi, karena akan merusak marwah kampus. “Saya harap anggota senat tidak tergiur iming-iming. Pilihlah berdasarkan hati nurani, rekam jejak, dan program kerja. Kalau ada yang memaksa dengan bayaran, segera laporkan!” ujarnya. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga komitmen yang telah diikrarkan, sebagai teladan tenaga pendidik.
Sikap serupa disampaikan Prof. Dr. Ida Usman (nomor urut 4). Ia menerima laporan adanya anggota senat yang didatangi pihak tertentu, namun ada juga yang menolak tegas tawaran tersebut. “Sangat disayangkan jika ini dilakukan kaum intelektual. Secara moral maupun agama, suap tidak bisa dibenarkan, apalagi kita sudah menandatangani ikrar integritas,” tegasnya. Ia menuntut sanksi tegas—termasuk pencabutan pencalonan—bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
Dr. Herman, SH., LL.M. menambahkan, praktik ini bukan sekadar melanggar etika kampus, melainkan sudah masuk ranah pidana suap. “Menjanjikan imbalan saja sudah melanggar aturan. Ini memalukan dunia akademik, seolah demokrasi di kampus sama saja dengan di luar sana yang penuh serangan fajar,” ujar pakar hukum ini. Ia mengajak anggota senat menolak tawaran tersebut dan melaporkannya jika memiliki bukti.
Prof. Dr. Takdir Saili (nomor urut 9) berharap dugaan ini bisa dibuktikan dengan jelas. “Kalau memang ada bukti, laporkan. Ini memalukan jika terbukti, tapi jangan sampai jadi fitnah. Mari jaga integritas kampus,” katanya.
Sementara itu, Prof. Ma’ruf Kasim, PhD (nomor urut 6) mengingatkan bahwa tujuan memimpin UHO adalah tugas mulia yang tidak boleh dicapai dengan cara culas. “Cara curang berarti mengkhianati diri sendiri dan institusi. Pilihlah calon berdasarkan gagasan, bukan materi,” pesannya.
Dr. Baru Sadarun, M.Si. menegaskan dirinya hanya menawarkan program kerja dan peluang pengembangan karir bagi sivitas akademika, bukan imbalan suara. “Kami terapkan toleransi nol terhadap pelanggaran. Jika ada yang terbukti melakukan praktik kotor, harus diselidiki dan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Terakhir, Dr. Muliddin, M.Si. berharap isu ini hanya sekadar kabar burung. “Pemilihan rektor seharusnya ajang adu ide dan visi, bukan adu dompet. Kita sudah berikrar tidak melakukan gratifikasi, maka siapapun yang melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak panitia pemilihan maupun pimpinan universitas belum merilis pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Seluruh pihak berharap proses penyaringan tiga besar tetap berjalan bersih, transparan, dan menjunjung tinggi harga diri dunia pendidikan.(lia)









































