KENDARINEWS. COM– Dugaan penyimpangan dalam program strategis pemerintah yang seharusnya menyejahterakan petani sawit kini ditelusuri serius aparat penegak hukum.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Kolaka pada Kamis (18/6/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam guna mengamankan dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain terkait pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan tertanggal 21 Mei 2026, diperkuat surat perintah penggeledahan 15 Juni 2026 yang sudah mendapat izin resmi Pengadilan Negeri Kolaka. Fokus penelusuran tertuju pada pelaksanaan program oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, selama Tahun Anggaran 2021–2022.
Kepala Kejari Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan dana yang diperiksa bersumber dari APBN tahun 2020 dan 2021, berjumlah sekitar Rp7,5 miliar. Program PSR sejatinya dirancang mengganti tanaman tua, rusak, atau bibit tidak unggul agar produktivitas dan pendapatan petani meningkat.
Namun hasil penelusuran awal mengungkap indikasi tak sehat dalam proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan. Diduga ada upaya meloloskan kelompok tani tertentu meski tak memenuhi syarat resmi. Rekomendasi instansi terkait pun dinilai tidak sepenuhnya berdasar kriteria yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti agar fakta penyimpangan dapat terungkap jelas. Kami pastikan pengusutan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Bustanil.
Kejari Kolaka menegaskan komitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini, menjaga agar dana yang seharusnya kembali ke kebun dan kesejahteraan petani tidak hilang akibat praktik yang melanggar hukum.










































