Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Blokade Jalur Tambang Nikel di Kendari, 11 Orang jadi Tersangka

KENDRINEWS. COM– Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan dengan modus memblokade jalur hauling perusahaan tambang nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian operasi dan penyelidikan mendalam.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan pada Rabu malam (25/3/2026) di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia. Dalam operasi tersebut, enam pria diamankan saat diduga terlibat dalam transaksi terkait pemerasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya berstatus saksi. “Setelah pendalaman dan gelar perkara, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua lainnya masih dalam kapasitas saksi,” ujarnya.

Dengan pengumpulan alat bukti tambahan berupa rekaman, CCTV, dan dokumen elektronik, penyidik kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka baru. “Dalam gelar perkara lanjutan, ada penambahan tujuh tersangka. Proses pemanggilan mereka masih berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Para pelaku diduga memblokade jalur hauling milik perusahaan tambang nikel, kemudian meminta uang dengan alasan kepentingan masyarakat padahal diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Dalam OTT, aparat juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

“Welliwanto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dan dilakukan oleh individu terkait dugaan pemerasan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, dan Satbrimob Polda Sultra dalam rangka pemberantasan premanisme. Saat ini, empat tersangka dari OTT telah ditahan di Mapolresta Kendari, sedangkan tujuh tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan melalui pemanggilan sesuai ketentuan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya proses penyidikan.

Kasus ini muncul setelah adanya laporan masyarakat dan keluhan dari sopir truk yang merasa dirugikan akibat praktik tersebut.

Tinggalkan Balasan