KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (3/4/2026).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan Raperda tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mendukung kebijakan nasional dalam penyederhanaan perizinan.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai prosedur pelayanan perizinan, standar pelayanan, kewenangan perangkat daerah, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, transparan, dan efisien di Kabupaten Kolaka.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi perizinan harus memberikan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum.
“Regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Perkuat Kepastian Hukum Investasi, Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Perizinan Berusaha Kolaka










































