KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (4/3/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap pengaturan hak dan kewajiban, aksesibilitas layanan publik, kesempatan kerja, pendidikan, serta peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kesetaraan dan non-diskriminasi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Peraturan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.
Dorong Perlindungan dan Kesetaraan, Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Disabilitas Kolaka










































