Dorong Perlindungan dan Kesetaraan, Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Disabilitas Kolaka

‎KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (4/3/2026).

‎Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap pengaturan hak dan kewajiban, aksesibilitas layanan publik, kesempatan kerja, pendidikan, serta peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.

‎Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kesetaraan dan non-diskriminasi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

‎“Peraturan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan