KENDARINEWS.COM–Bupati Buton Tengah, Azhari menegaskan komitmennya akan menertibkan izin kafe dan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Penegasan itu disampaikan usai memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membahas regulasi perizinan tempat hiburan dan izin keramaian.
Ia menyebut, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Saya sudah rapat dengan dinas terkait, mulai dari perizinan, Satpol PP, bagian hukum, Bappeda, dan lainnya. Kami mendiskusikan soal izin kafe dan peredaran miras di Buton Tengah, termasuk izin keramaian,” kata Azhari, Senin (2/3).
Menurutnya, selama ini berkembang informasi bahwa belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus terkait izin kafe dan tempat hiburan. Namun setelah mencermati secara detail regulasi yang ada, ternyata ketentuan mengenai izin tempat hiburan dan keramaian telah diatur dalam Perda tersebut.
“Selama ini saya disampaikan Perda terkait belum ada. Tetapi saat saya membaca secara detail, ternyata di dalamnya sudah termasuk pengaturan izin dimaksud,” tambahnya.
Bupati Azhari mengungkapkan bahwa terdapat lima tempat hiburan di Kecamatan Gu yang selama ini diduga masyarakat beroperasi sebagai kafe dengan aktivitas tambahan di luar izin. Padahal, izin yang dikantongi hanya untuk tempat makan dan atau ngopi.
“Izinnya adalah tempat makan dan atau ngopi. Tetapi kenyataannya disinyalir menyajikan praktik lain. Ini tentu tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, momentum ini sekaligus menjadi bentuk sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mencermati kembali ketentuan dalam Perda. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran setelah perayaan Idul fitri.
“Lepas Lebaran kami akan tindak sesuai aturan dalam Perda ini. Sanksinya jelas, mulai dari penutupan, pembongkaran, denda hingga Rp50 juta, bahkan pidana,” tandasnya.
Bupati Azhari juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya kafe yang diduga menyimpang dari izin serta penjual miras, agar segera mengembalikan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, ke depan penanganan tidak hanya sebatas penyitaan.
“Selama ini kalau miras ditemukan biasanya disita oleh Polres. Ke depan, kami akan dorong dengan pidana dan dendanya. Jadi hentikan demi kebaikan kita bersama dan untuk kebaikan anak cucu kita,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda di Buton Tengah.
“Generasi kita perlu lingkungan yang baik untuk tumbuh dan berkembang, menjadi generasi yang membanggakan orang tua dan lingkungannya ke depan,” pungkasnya. (deh)










































