Oleh: Sumadi Dilla, Komunikasi-Fisip Universitas Halu Oleo
KENDARINEWS.COM-Tulisan ini muncul sebagai bentuk kritik atas narasi “perdamaian semu” dari _Board of Peace (BoP) yang retoris atas konflik Israel-Rakyat Gaza-Palestina. “Melawan”, berarti memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaan rakyat Gaza-Palestina, sebaliknya “bersekutu” berarti membiarkan praktik atas pengangkangan nilai-nilai kemanusian secara global.
Pendirian Forum Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat (AS), yang diprakarsai Donald Trump di Davos, Swiss menimbulkan diskursus publik hingga memicu isu global diberbagai negara di dunia. Perdebatan pun bermunculan, mulai dari masyarakat intelektual hingga masyarakat awam, baik kepala negara, akademisi, pengamat, jurnalis, politisi maupun aktivis, terus berlangsung serius. Publik dunia akhirnya terbelah kedalam kelompok yang pro dan kontra, sehingga memunculkan pendapat yang optimis pada satu sisi, dan pendapat pesimis disisi yang lian. Piagam Board of Peace(BoP) itu sendiri resmi mulai beroperasi secara internasional pada 22/2/2026. Mandat utama BoP, mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan proses rekonstruksi dan pemulihan tata kelola sipil Gaza berjalan sesuai hukum internasional. Meskipun dasar pembentukan BoP merupakan bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20- Point Roadmap) yang didukung Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025), keterlibatan 26 negara termasuk Indonesia perlu dikritisi dari berbagai aspek secara proporsiona
Pusaran Kontroversi Kelembagaan
Semenjak Board of Peace (BoP) diusulkan Tony Blair hingga diumumkan resmi Donald Trump, keberadaan BoP telah menimbulkan kontroversi dunia internasional. Jika menyimak isi piagam Board of Peace (BoP) yang mengklaim diri sebagai sebuah entitas yang beroperasi dalam kebijakan hukum internasional dengan tujuan mengembangkan dan menyebarluaskan “best practices capable of being applied by all nations”, maka hal itu patut diapresiasi. Namun pembacaan tekstual terhadap piagam tersebut mengungkap sejumlah persoalan mendasar tentang peta diplomasi, strategi propaganda, kepentingan geopolitik dan arah komunikasi global saat ini. Hal ini berkaitan dengan penggunaan pendekatan model alternatif Board of Peace (BoP) yang berbeda dengan PBB, baik dalam hal tata kelola organisasi, arus informasi, legitimasi, kesetaraan, konsentrasi kekuasaan, maupun kesesuaian dengan prinsip hukum internasional. Dalam konteks tata kelola organisasi modern, niat baik dan tujuan mulia semata, dianggap tidak cukup kuat menopang eksistensi dan fungsi lembaga secara baik, melainkan dari desain kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan prinsip keadilan. Setiap inisiatif internasional baru, perlu dilihat secara serius, bukan hanya dari niat dan tujuan yang dinyatakan, tetapi juga dari struktur, perangkat dan prinsip hukum yang membentuknya.
Hal lain yang perlu dicermati adalah, arus informasi pada Board of Peace sendiri. Klausul piagam BoP, menyatakan, bahwa arus informasi beroperasi dengan pola terpusat, cepat dan transaksional dari kepala negara inisiator (AS) ke anggota. Sementara fokus informasi dalam piagam tersebut lebih mengandalkan “outcome-oriented” atau hasil praktis yakni stabilisasi, rekonstruksi dan bantuan ke Gaza, daripada proses, tanpa melalui jalur komunikasi diplomatik universal seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan model informasi seperti itu, strategi pendekatan komunikasi yang digunakan melalui propaganda pengaruh elitis, yang terkesan “mendikte” daripada kompromi bersama. Faktor legitimasi pada Board oh Peace (BoP) pun, tak kalah rapuhnya, karena tidak bersumber dari mandat dan pengakuan universal dari seluruh negara-negara anggota PBB. Board of Peace didesain sebagai mekanisme ad hoc, tidak bergantung pada voting terbuka maupun konsensus dan diplomasi multilateral, melainkan persetujuan dan komunikasi aktor kepala negara secara langsung. Kondisi ini dapat menyebabkan eksistensi dan segala keputusan yang dibuat berpotensi mendapatkan gugatan dikemudian hari. Pada konteks ini, legitimasi menjadi dasar suatu organisasi memiliki kedaulatan dan pengakuan dunia internasional.
Aspek kesetaraan negara anggota Board of Peace, juga menuai kritik tajam dari beberapa negara. Desain masa keanggotaan ternyata menerapkan “status khusus” bagi negara yang menyumbang lebih dari USD 1 miliar pada tahun pertama, sehingga status keanggotaan setiap negara bisa berbeda. Model kontribusi finansial seperti ini mempengaruhi status permanen atau tidak, menciptakan hirarki struktur berbasis kemampuan ekonomi, yang bertentangan dengan aspek kesetaraan. Bahkan dalam struktur BoP memberikan mandat dan otoritas kuat kepada satu negara (AS) khususnya presiden Trump. Dengan konfigurasi seperti itu, komposisi keanggotaannya, tidak memiliki kedudukan dan peran yang sama, baik status, agenda prioritas maupun pengambilan keputusan. Dalam sistem tata kelola global, dominasi kepemimpinan satu negara berimplikasi munculnya resiko fungsional dan struktural pada keseimbangan tata kelola keamanan kawasan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin sebuah negara menjadi anggota BoP, jika keanggotaan negara tersebut tidak memiliki kesetaraan? Padahal kesetaraan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh negara anggota memikul tanggungjawab dan hak yang sama dalam misi BoP. Yang lebih problematik, BoP merekomendasikan mekanisme konsentrasi kekuasaan pada satu pihak yang notabene kepala negara pencetus (AS) yakni Donald Trump dengan segala kemewahannya. Melalui kemewahan tersebut, kekuasaan Trump memiliki hak penuh mengatur dan mengendalikan keanggotaan termasuk agenda penting perdamaian.
Mekanisme ini menafikan aspek demokratisasi sehingga kepemimpinan AS memiliki kuasa absolut dan kontrol berada ditangan Trump sebagai figur chairman BoP. Dengan kata lain, figur chairman sebagai pusat struktur kekuasaan kelembagaan.
Faktor lain yang dianggap serius pada pembentukan BoP tersebut, diabaikannya prinsip dasar hukum internasional, berupa sovereign equality atau persamaan kedaulatan antarnegara. Hal ini terlihat pada komposisi negara dalam struktur BoP yang didominasi negara pendukung/penyokong kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS). Apalagi keterlibatan Israel dan absennya Palestina sebagai pihak yang berkonflik dalam struktur BoP, semakin menunjukkan pelanggaran persamaan kedaulatan antar negara sebagaimana diatur dalam prinsip hukum internasional.
Demikian pula keengganan dan penolakan beberapa negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB, seperti Rusia, Tiongkok, Jerman, Italia Inggris, Perancis, Canada serta sebagian negara ASEAN, membuktikan lemahnya legitimasi hukum internasional BoP. Sebagai forum yang bersifat Transitional administration, yang bertugas memberi solusi perdamaian di Timur Tengah khususnya di wilayah Gaza, kehadiran negara Palestina menjadi syarat mutlak BoP menjalankan misinya. Keterlibatan Isreal dalam struktur Board of Peace, dan absennya Palestina dalam komposisi keanggotaan sebagai pihak yang berkonflik, menunjukkan polarisasi partisipasi-kelembagaan, yang bertentangan dengan maklumat” Two State Solution” perdamaian dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bagaimana mungkin penyelesaian konflik perang Israel – Palestina di Gaza akan berakhir damai jika salah satu pihak (Palestina) tidak dilibatkan dalam forum BoP bentukan Trump. Sejatinya setiap entitas internasional baru yang bekerja paralel bagi perdamaian global termasuk di Gaza, harus memikul persamaan kedaulatan antar negara, yang tunduk dan taat menjalankan kerangka kerja formal PBB sebagai pijakan hukum internasional.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, kehadiran BoP dipanggung global menandai “anomali” yang disebut “otoritarianisme institusional” terhadap isu perdamaian dunia, khususnya perang di Gaza. Praktek anomali ini berlangsung melalui pemaksaan “narasi perdamaian” oleh Board of Peace sebagai institusi tunggal yang memiliki kewenangan absolut terhadap stabilisasi, keamanan, rekonstruksi dan pemulihan pasca perang di Gaza. Dengan pola seperti itu, kerangka kerja BoP berpotensi dianggap sebagai “proyek perdamaian” belaka, yang mengalihkan fokus dari tuntutan mengakhiri perang, keadilan, dan kemerdekaan rakyat Palestina, menuju sekedar pengelolaan konflik, menjaga stabilitas keamanan serta pemulihan fisik kawasan.
Hal ini mengandung maksud bahwa efektifitas kerja BoP ditentukan bagaimana konflik itu tetap terjaga dan berada dalam ambang yang dapat dikelola oleh sistem internasional (BoP), sebagai kontribusi dan solusi jangka pendek atau sementara. Bahkan sifat ekslusif, terpusat dan berbiaya tinggi keanggotaan BoP, membuat “narasi perdamaian” dan “upaya perdamaian” ditentukan oleh kepatuhan kepala negara dan kemampuan ekonomi negara anggota. Dalam studi komunikasi, ini menciptakan false peace narratives sebagai narasi perdamaian palsu yang mengabaikan keadilan fundamental. Polarisasi ini menegaskan bahwa perdamaian diperlakukan sebagai komoditas global secara propagandis bukan sebagai hak kolektif masyarakat Palestina.
Transformasi dan Rivalitas Kepentingan
Mencermati eksistensi Board of Peace (BoP), hal ini memunculkan pertanyaan kritis, mengapa AS yang diprakarsai Donald Trump memaksakan pembentukan BoP kepada Dewan Keamanan (DK) PBB? Jawabannya dapat dilihat 2 (dua) perspektif sekaligus; Pertama, ini tidak lepas dari kiprah historis dan jalan panjang kepemimpinan AS yang mendapatkan tekanan kuat secara geopolitik diberbagai kawasan. Di Eropa Timur misalnya, Rusia tetap mempertahankan kepemimpinannya sebagai pengatur strategi politik luar negeri sekaligus pemasok energi, teknologi dan perdagangan. Demikian pula, Tiongkok, tampil sebagai pemain kunci di kawasan Indo-Pasifik. Sementara AS dalam konteks komunikasi internasional, diplomasi AS sebagai kekuatan “digdaya” semakin melemah, bahkan menuai tantangan dari “sekutu lama” (Perancis, Inggris, Jerman, Italia, Canada) AS sendiri. Kondisi ini mempersulit posisi AS menanamkan pengaruh dan kepentingannya dalam politik luar negeri bagi tatanan dunia yang dikehendaki; Kedua, Propaganda AS dalam hal ini Donald Trump, memanfaatkan melemahnya posisi Dewan Keamanan PBB dalam mengatasi konflik perang antar negara diberbagai kawasan dunia. Padahal melemahnya Dewan Keamanan PBB, berdasarkan data resmi PBB, banyak dipengaruhi konsistensi AS yang menerapkan “standar ganda” pada konflik perang tertentu, seperti Rusia-Ukraina, Iran-Israel dan terutama Palestina (Hamas) -Israel di Gaza. AS beranggapan, sebagai pendonor terbesar sekaligus pemegang hak veto PBB, merasa memiliki kendali superioritas terhadap negara lain, sehingga bebas menempatkan diri pada konflik-konflik yang terjadi. Namun sebagai anggota PBB, anggapan itu berbenturan dengan sistem dan prosedur formal yang disepakati secara kolektif.
Alasan inilah Board of Peace(BoP) hadir sebagai eksperimen besar Trump dalam bertransformasi melalui strategi diplomasi modern dalam kancah komunikasi global. Bagi Trump momentum BoP menjadi instrumen politik dalam memperkuat kembali pengaruh dan kepentingan AS. Pada saat yang sama, Trump sedang berusaha mendefinisikan ulang posisi AS sebagai “polisi dunia” dengan slogannya “America First” baik melalui tekanan politik, perang tarif ekonomi maupun intervensi militer di panggung internasional. Meskipun kerangka kerja BoP melaksanakan mandat 2803 Dewan Keamanan PBB, namun berdasarkan pengalaman buruk AS diberbagai lembaga internasional, potensi penyalahgunaan BoP bagi kepentingan AS oleh Trump, sangat mungkin terjadi. Apalagi melihat piagam BoP yang diajukan Trump menunjukkan bahwa isu Palestina tidak diperlakukan sebagai mandat konstitusi murni berupa perdamaian, kemanusiaan dan keadilan sejati, melainkan komoditas diplomasi yang di negosiasikan. Karenanya, dinamika yang diciptakan Trump melalui BoP dapat dibaca sebagai bentuk transformasi peran baru AS dalam rivalitas diplomatik kawasan, khususnya terhadap Rusia di Eropa dan Tiongkok di Asia-Pasifik. Bahkan AS dengan kemewahan yang dimiliki, berupaya menggeser arah diplomasinya dari power-based diplomacy menuju rule -based diplomacy dalam konteks komunikasi global.
Menurut A. Gramsci, pembentukan Board of Peace (BoP) relevan disebut sebagai praktik hegemoni AS, dimana pemaksaan dan dominasi langsung kekuasaan (Trump) dijalankan melalui pembentukan persetujuan (piagam BoP) yang diterima sebagai kepentingan bersama. Perspektif Gramsci menjelaskan, hegemoni (AS) bekerja lewat kepemimpinan moral (peduli) intelektual (solusi kritis), produksi wacana (narasi damai), serta institusi sosial dan politik (BoP) dari Trump hingga diterima logis dan wajar di dunia internasional. Praktik ini seakan menyerahkan masa depan Gaza-Palestina di Timur Tengah, ditentukan oleh dominasi kekuatan Barat melalui institusi buatan AS (BoP) yang banyak dikecam publik.
Dengan demikian, keberadaan BoP lebih menonjolkan wajah Amerika ketimbang misi global bagi perdamaian di Timur Tengah.
Implikasi Posisi Indonesia
Banyak pihak mempertanyakan posisi Indonesia pada forum ini.
Hal ini dianggap wajar sebab partisipasi Indonesia kedalam BoP selain bermakna strategis terhadap politik luar negeri, juga bisa berisiko menimbulkan dilema reputasi global. Pada satu sisi, makna strategis dimaksud, dapat dipandang sebagai aksi konkret peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia. Sementara resiko global yang akan muncul dari keikutsertaan dalam struktur yang didominasi AS, memunculkan perlawanan diplomasi negatif dari negara tetangga dan mitra strategis. Sebagai negara yang menganut prinsip kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif, sejatinya Indonesia hanya patuh dan tunduk pada forum atau badan resmi PBB, bukan justru ikut andil mengambil
posisi dalam forum BoP bentukan Donald Trump.
Frasa “bebas-aktif” bagi Indonesia, bukan berarti harus terlibat langsung pada salah satu kekuatan (BoP) selain PBB, tetapi berupaya menggalang semangat bersama melalui dialog, mediasi, dan diplomasi secara aktif. Jika pemerintah secara bijak mempertimbangkan beberapa kontroversi dibalik misi BoP secara hati-hati, maka tidak ada alasan logis bagi Indonesia berada di BoP. Implikasi serius yang ditanggung pemerintah dengan tetap berada di BoP, akan menimbulkan hilangnya kepercayaan internasional terhadap prakarsa dan keanggotaan Indonesia dalam
penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) Bandung, (1955), maupun KTT Gerakan Non Blok, Yugoslavia (1961); yang menjamin HAM, kedaulatan negara, melawan imperialisme/kolonialisme dan perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dengan demikian, keanggotaan Indonesia di BoP merupakan manuver “kalibrasi diplomasi” yang berupaya menyeimbangkan antara dukungan aktif untuk Palestina dan keterlibatan pasif yang pragmatis dengan kekuatan besar AS. Dalam konteks komunikasi global, ini bisa dianggap sebagai pergeseran posisi komunikasi diplomasi dari negara “aktif memimpin” menjadi negara pasif mengekor, yang berpotensi mengurangi posisi tawar Indonesia di dunia internasional. Bergabung bukan berati mengekor dan takut, tetapi memastikan seluruh proses perdamaian di Palestina secara konstitusional, sehingga tidak dianggap hanya sebagai politik “survival rezim” terhadap kekuatan besar.
Isu Komunikasi Global
Sebagai sebuah inisiatif internasional berwajah Amerika dan ala Trump, Board of Peace (BoP) memoles isu Gaza-Palestina, di Timur Tengah, sebagai strategi propaganda, misi diplomasi dalam penentuan arah komunikasi global.
Berdasarkan kontradiksi diatas, Board of Peace (BoP) menggeser dialog multilateral dengan komunikasi elitis, mereduksi makna perdamaian menjadi isu teknis dan ekonomi berpotensi mengubah arah komunikasi global dari “perundingan berprinsip” (principle negotiation) menjadi “kesepakatan fungsional” (functional deal-making), yang mengutamakan kecepatan dan kepentingan pihak dominan di atas konsensus universal.
Akhirnya, melalui kritik dan analisis mendalam terhadap piagam Board of Peace (BoP), terungkap adanya misi propaganda dan rivalitas terselubung dalam komunikasi global khususnya isu Palestina. Fenomena ini memunculkan beberapa poin krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut, yaitu:
(1) Terciptanya Paralel
Struktur (struktur sejajar) kelembagaan. Ini terjadi karena adanya fragmentasi tata kelola organisasi dan perbedaan diplomasi antara BoP versus PBB sehingga menyulitkan konsensus multilateral dalam komunikasi internasional.
(2) Terbentuknya Hirarki Aktor Komunikasi yang kuat dan tidak setara dalam isu Palestina. Partisipasi suatu negara hanya akan diakui oleh AS, jika pembicaraan dilakukan melalui Trump dan dalam kerangka kerja BoP. Hal ini berlaku karena Trump pemilik otoritas tertinggi dalam struktur BoP dalam pengambilan keputusan tentang Gaza.
(3) Terbentuknya Dominasi Strategis.
Proses ini berlangsung karena mandat resolusi 2803 DK-PBB. Melalui kepemimpinan dan kemewahan AS bersama negara penyokongnya, Trump menetapkan standar dan cara baru pengelolan konflik bersenjata kawasan dan pengaruhnya, sehingga memicu lahirnya aliansi baru sebagai kekuatan penyeimbang sekaligus pesaing utama.
(4) Menimbulkan Narasi Liar pada pesan komunikasi perdamaian dunia. Sebagai produk hegemoni, BoP mempromosikan diri sebagai forum kerja yang jauh lebih cepat dan fleksibel dibanding PBB, dalam upaya penyelesaian konflik dan perdamaian. Ini dapat berakibat pada polarisasi pesan media besar yang menganggap rekonstruksi fisik lebih penting dibanding konflik pendudukan wilayah, HAM dan kemerdekaan Palestina.
(5) Kerentanan disrupsi informasi pada konflik Israel-Palestina. Proses ini berlangsung melalui penciptaan informasi yang tidak utuh, seolah konflik akan berakhir damai melalui kerangka kerja BoP. Padahal dibalik narasi damai BoP, tersimpan skenario propaganda, yang berlawanan dengan opini publik internasional dengan sejumlah kontroversi dan persoalan legitimasi BoP, sehingga menyebabkan overload information yang membingungkan, terutama potensi penyalahgunaan informasi konflik Gaza-Palestina oleh publik internasional.
Sebagai penutup kata, mari saling mengingatkan bahwa _dunia tidak membutuhkan “narasi perdamaian yang tertulis”, melainkan komitmen publik untuk “bersuara bersama” mewujudkan perdamaian dan kemerdekaan sejati bagi rakyat Palestina.
Diolah dari berbagai sumber; Selasa, 24 Pebruari 2026)









































