Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka Timur tentang Tata Kelola Dana Desa TA 2026

‎KENDARINEWS.COM-– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (25/2/2026).

‎Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengaturan Dana Desa harus dirumuskan secara cermat agar memiliki kejelasan norma dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

‎Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan penelaahan terhadap mekanisme penyaluran, formula pembagian alokasi, tata cara penggunaan, serta sistem pengawasan dan pelaporan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

‎“Pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Regulasi yang kuat akan menjadi landasan dalam memastikan dana tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak nyata,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan