KENDARINEWS.COM- – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan hukum bagi inovasi dan budaya di Kabupaten Muna. Tim Kemenkum Sultra melaksanakan koordinasi dan audiensi strategis terkait urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI) bertempat di Kantor Bupati Muna, Rabu (25/02).
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, dan diterima dengan hangat oleh Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, S.H., M.H. Turut mendampingi Wakil Bupati dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, jajaran Kepala Dinas (Kadis) terkait, serta para Pejabat Fungsional (JF) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Dalam audiensi tersebut, Tubagus Erif Faturahman memaparkan bahwa keberadaan Perda Kekayaan Intelektual sangat mendesak untuk segera dirumuskan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam:
- Peningkatan Nilai Ekonomi: Mendorong komersialisasi produk-produk unggulan daerah, baik yang bersifat personal (merek, hak cipta, paten) maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
- Legalitas Tradisi: Memastikan kekayaan budaya khas Muna, seperti tenunan dan pengetahuan tradisional, memiliki perlindungan hukum tetap agar tidak diklaim oleh pihak luar.
- Daya Saing Daerah: Meningkatkan standar dan daya saing UMKM lokal di pasar nasional maupun internasional melalui fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, menyatakan apresiasinya atas inisiatif Kanwil Kemenkum Sultra. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan ini dan bersinergi dengan instansi terkait guna menyusun draf regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, memberikan tanggapan positif atas sambutan baik dari jajaran eksekutif Kabupaten Muna.
“Kami sangat menghargai komitmen Pemerintah Kabupaten Muna dalam menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Melalui Perda ini nantinya, kita ingin memastikan bahwa setiap tetes keringat kreator dan setiap warisan leluhur di Bumi Sowite mendapatkan pengakuan hukum yang sah. Ini adalah kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah berbasis inovasi dan budaya,” tegas Topan Sopuan.
Dengan terlaksananya audiensi ini, diharapkan proses pembentukan Perda KI di Kabupaten Muna dapat berjalan akseleratif, sehingga potensi besar daerah dapat terproteksi secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.










































