KENDARIPOS.CO.ID– Tuntas sudah pelarian buronan kasus pencurian senjata api (senpi) milik anggota kepolisian di Kabupaten Morowali Utara Pelaku berinisial R (21) diamankan oleh anggota kepolisian di Kabupaten Kolaka.
“R ditangkap pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka. Dalam penangkapan itu, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka melakukan back up terhadap Polsek Petasia, Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah,” ungkap Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, Jumat (6/2/2026).
Perwira dengan tiga balok di pundak itu mengungkapkan bahwa R merupakan buronan Satreskrim Polres Morowali Utara sejak Desember 2025. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 November 2025 dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Morowali Utara sejak 1 Desember 2025,” ujar AKP Dwi Arif.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di Kelurahan Bohue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Saat itu, korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sebuah tas berisi senjata api dan headset diketahui telah hilang dari tempat penyimpanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku R yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Desa Bungin Timbe, Kecamatan Petasia Timur, berhasil diidentifikasi dan diburu hingga ke wilayah Kolaka.
“Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa senjata api juga telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Petasia. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (fad)










































