KENDARINEWS.COM – Pelayanan hukum yang mengedepankan musyawarah dan keadilan nyata dirasakan langsung masyarakat Desa Labone, Kabupaten Muna. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa Labone, sengketa batas tanah antara warga diselesaikan secara mediasi nonlitigasi, sehingga tidak perlu berlanjut ke pengadilan.
Proses mediasi dilakukan pada Rabu (4/2/2026) dengan suasana terbuka, adil, dan berimbang. Kedua pihak yang terlibat mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan serta pandangannya terkait permasalahan yang menjadi perdebatan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak, forum mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian ini disepakati secara sukarela tanpa paksaan, dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kepastian hukum.
Agus Salim, Kepala Desa Labone sekaligus Pembina Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), bertindak sebagai mediator utama. Turut mendampingi adalah Paralegal Posbankum Desa Labone Trimurni, A.Md., CPLA, serta disaksikan oleh saksi dari kedua pihak dan tokoh masyarakat setempat.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran nyata Posbankum Desa dalam memberikan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat. Selain pendampingan hukum, Posbankum juga menghadirkan solusi damai, cepat, dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Posbankum merupakan program Kementerian Hukum RI untuk mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat desa.
“Inilah tujuan utama Posbankum, agar persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau. Kementerian Hukum mendorong penyelesaian yang humanis, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.










































