KENDARINES.COM- Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial MR (31 tahun) dari Kabupaten Konawe. Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, pada Minggu (18/1/2026), sehari setelah laporan kehilangan diterima.
“Laporan pengaduan masuk pada tanggal 14 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku telah melakukan tindakan pencurian pada Selasa (9/1/2026) di lokasi Sekretariat PMKB, Kompleks Kantor BLK, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka,” jelas AKP Dwi Arif.
Korban dalam kasus ini adalah AD (29 tahun), warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Menurut keterangan korban, ia tertidur di Sekretariat PMKB sekitar pukul 08.00 WITA dan ketika terbangun sekitar pukul 12.00 WITA, sepeda motor yang diparkir di depan bangunan tidak ditemukan lagi.
Kendaraan yang dicuri adalah Honda Supra X tahun 2008 dengan nomor polisi KT 5705 LM, berwarna abu-abu hitam dan kapasitas mesin 125 cc. Korban merugi sekitar Rp 4 juta akibat peristiwa tersebut.
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan melakukan interogasi awal terhadap tersangka. Satu unit sepeda motor yang merupakan milik korban juga telah berhasil diamankan sebagai barang bukti hukum.
“Tersangka MR berdomisili di Kelurahan Nohu-nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Saat ini ia berada dalam penahanan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Dwi Arif. (fad)










































