KENDARINEWS.COM-– Guru Mansur yang diduga mencabuli murid SD bernama AA (9 tahun) tidak berhasil dengan bandingnya. Pengadilan Tinggi (PT) Sultra tetap mempertahankan putusan dari Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan dia bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Saat membacakan putusan pada Selasa (6/1/2026), Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat di antara tiga hakimnya. Dia sendiri berpikir bahwa Mansur tidak bersalah karena tidak ada saksi yang melihat kejadian dan dia hanya menyentuh dahi serta kepala korban yang sakit.
Namun dua hakim lainnya, Muhammad Sirad dan Dasriwati, berpikir berbeda. Mereka kukuh menyatakan putusan PN Kendari sudah benar karena Mansur telah menyebabkan luka psikologis yang dalam pada korban. Karena tidak ada kesepakatan bulat, mereka melakukan voting dan memutuskan untuk tetap menguatkan vonis lama.
Sebelumnya pada 1 Desember 2025, PN Kendari sudah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mansur. Saat itu, ratusan guru PGRI Kota Kendari menangis dan bersorak karena emosi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara. Kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding karena merasa keputusan itu tidak adil dan hanya berdasarkan cerita korban yang tidak di bawah sumpah.
Dugaan pelecehan terjadi pada Januari 2025. Ayah korban, SM, marah dan menyerang Mansur di sekolah setelah mendengar cerita anaknya. SM kemudian juga dihukum 4 tahun percobaan karena penganiayaan itu.
SM mengungkapkan jika anaknya memberitahu bahwa guru Mansur sering memberikan uang, memegang, dan memeluknya dengan cara yang tidak seperti guru pada umumnya.










































