Wow, Pemkot Matikan Listrik Tiga Objek Bangunan Pelanggar Sempadan Jalan

KENDARINEWS.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban tegas dengan mematikan aliran listrik terhadap tiga objek bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang, khususnya terkait aturan sepadan jalan. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan serta menjamin ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Tiga objek yang menjadi sasaran penindakan adalah ruko di perempatan Kampus Baru Jalan P.E.N Lalolara, D’FAST Bilyard Resto di Kecamatan Kambu, dan sebuah showroom mobil di kawasan By Pass Wua-Wua.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kendari mengerahkan sebanyak 400 personel yang terdiri dari 250 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari serta 150 personel pendukung dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan dinas teknis terkait.

Kasatpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan pemutusan listrik tidak dilakukan secara sepihak. Sebelumnya telah melalui proses penilaian dan koordinasi lintas instansi yang matang, serta merujuk pada Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 tentang permintaan bantuan personel pengamanan dalam pemberian sanksi administratif.

“Hari ini terdapat tiga objek bangunan yang terbukti melanggar ketentuan sepadan jalan. Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik,” tegas Maman saat ditemui di Kantor Balaikota Kendari.

Menurutnya, pemutusan listrik pada tahap ini merupakan bentuk peringatan. Jika pemilik objek bangunan tidak melakukan perbaikan dan tetap mengabaikan aturan, pihaknya siap mengambil tindakan lebih lanjut berupa pembongkaran.

“Untuk saat ini baru pemutusan listrik, tapi ke depan kalau tidak diindahkan akan ada tindakan pembongkaran. Tapi kami tidak harapkan, semoga peringatan ini diindahkan,” ucapnya.

Pihak Satpol PP juga mengimbau seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha di Kota Kendari untuk selalu mematuhi ketentuan tata ruang dan prosedur perizinan yang berlaku. Pemkot Kendari menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala dan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lis)

Tinggalkan Balasan