Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka

Namun, sesuai dengan keterangan kuasa hukum, Kariatun dan Hendra tidak melaksanakan kesepakatan awal untuk membangun smelter. Sebaliknya, keduanya mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan dari Andi Uci Abdul Hakim.

“Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan diduga merupakan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang merugikan klien kami,” jelas Usman. Selain Kariatun, pihak juga menduga Hendra dan Jason Kariatun terlibat dalam kasus ini.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika akan diperiksa, ia menghilang dan kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada tanggal 14 Maret 2025.

Kasus ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahui kondisi sahamnya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam gugatan tersebut, Jason menyatakan dirinya sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

Berdasarkan hal tersebut, Andi Uci Abdul Hakim kemudian membuat laporan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra pada tanggal 30 September 2021.

Tinggalkan Balasan