Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka

KENDARINEWS.COM– Kasus dugaan penggelapan dan penipuan saham PT Bososi Pratama kini masuk dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Andi Uci Abdul Hakim, yaitu Usman Nuzuly, SH., M.H., pada Jumat (26/12/2025).

Dalam keterangannya, Usman menjelaskan bahwa Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, berdasarkan Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus bermula sekitar akhir tahun 2014, ketika Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk bekerja sama membangun smelter di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Kariatun menyatakan akan mencari investor dari China untuk pembangunan proyek tersebut.

“Untuk meyakinkan investor, Kariatun membujuk agar dibuatkan akta proforma yang menunjukkan pengalihan saham dari Bapak Andi Uci Abdul Hakim dan Ibu Retno Handayani kepada Kariatun serta Hendra. Tujuan utamanya adalah agar investor merasa percaya dan yakin untuk berinvestasi,” papar Usman.

Tinggalkan Balasan