KENDARINEWS.COM – Serangkaian imbauan dan surat edaran dari pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait perayaan tahun baru 2026 – yang melarang petasan, konvoi, miras, dan narkoba – mendapatkan apresiasi hangat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Sultra. Bagi organisasi ini, kebijakan itu bukan hanya langkah pencegahan kecelakaan dan gangguan keamanan, tetapi juga ikhtiar menjaga kondusivitas wilayah.
Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sultra, Ustaz Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai, M.H, menekankan bahwa imbauan kepala daerah itu logis dan berpihak pada warga. “Ketika kerumunan membesar, potensi gangguan juga meningkat. Pengaturan dan penertiban ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, pendekatan “sederhana dan tertib” juga berfungsi sebagai pendidikan sosial – mengajak masyarakat menghormati sesama, lingkungan, dan warga yang beribadah atau beristirahat.
Meskipun mendukung kebijakan pengaturan, Wahdah Islamiyah menegaskan pandangan intinya: perayaan tahun baru tidak perlu diadakan. Menurut mereka, pergantian tahun hanyalah tanda berjalannya waktu yang seharusnya mendorong kesadaran memperbaiki diri.
“Malam tahun baru sama saja dengan malam-malam lainnya, tidak perlu diistimewakan. Setiap waktu berjalan berarti ajal kita semakin dekat, jadi semestinya kita bermuhasabah,” tegas Dai Senior Wahdah Islamiyah, Ustaz H. Syaiful Yusuf, Lc., M.A. – yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Sultra. Ia mengajak masyarakat Muslim untuk mengisi malam itu dengan aktivitas bermanfaat, seperti dzikir, doa, evaluasi diri, atau menyusun target amal.
Beberapa kabupaten dan kota di Sultra telah mengeluarkan aturan serupa. Pemerintah Kota Kendari melalui SE tanggal 29 Desember 2025 mengimbau perayaan sederhana, dilarang konvoi, miras, dan petasan berdaya ledak tinggi. Di Konawe Selatan, pemerintah mengingatkan agar perayaan kondusif dengan pengawasan di tingkat kecamatan/desa. Polda Sultra juga melarang pesta kembang api di pusat kota karena berisiko tinggi. Bahkan di Kabupaten Muna, momentum pergantian tahun diisi dengan zikir bersama tanpa kegiatan “hura-hura”.
Semua kebijakan ini didukung oleh aparat keamanan yang akan meningkatkan pengawasan, dengan tujuan merayakan tahun baru yang aman, tenang, dan bermartabat.










































