KENDARINEWS.COM-Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) akan mulai dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan proses penjaringan dimulai paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Plt Rektor yang sedang berjalan sekarang.
Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H.,LL.M mengatakan bahwa tahapan Pemira akan dimulai paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Saya diberikan amanah sebagai Plt Rektor selama satu tahun, terhitung sejak 25 Agustus 2025. Dalam regulasi yang berlaku, proses seleksi pimpinan perguruan tinggi dimulai melalui tahapan penjaringan yang paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, pada 27 November lalu, Senat UHO telah ditetapkan secara resmi berjumlah 48 orang. Jumlah ini berkurang satu dibanding sebelumnya yang berjumlah 49 orang. Pengurangan tersebut bukan karena persoalan lain, melainkan karena posisi rektor.
“Perlu saya jelaskan, saya sebagai Plt Rektor bukan anggota Senat secara definitif. Namun, karena jabatan Plt Rektor bersifat ex-officio (rangkap jabatan), maka saya otomatis menjadi anggota Senat selama menjalankan tugas tersebut. Dengan demikian, yang berkurang dari 49 menjadi 48 itu hanyalah unsur rektor, dan ini merupakan pergantian antar waktu Senat yang sudah final,” jelasnya.
Dr. Herman menegaskan bahwa, apabila dari 48 anggota Senat tersebut terdapat pandangan, baik dari warga UHO maupun masyarakat, yang menilai keberadaan salah satu atau beberapa anggota Senat memiliki cacat prosedural, cacat formil, atau cacat hukum, maka sampaikan segera.
“Agar sebelum proses pemilihan rektor berjalan, semua persoalan sudah selesai. Jangan sampai nanti proses sudah tuntas, hasil sudah ada, tetapi masih ada pihak yang mempersoalkan legalitas atau kedudukan anggota Senat. Pengalaman sebelumnya menunjukkan hal seperti ini kerap terjadi, dan seharusnya tidak boleh terulang,” terangnya.
Ia juga menyebut, saat ini masih ada ruang waktu sekitar dua hingga tiga bulan sebelum tahapan dimulai. Secara regulasi, paling lambat bulan Maret 2026 proses harus sudah berjalan. Ketika tahapan pemilihan rektor dimulai, hal pertama yang dilakukan oleh Senat adalah pembentukan Panitia Pemilihan Rektor. “Panitia dipilih oleh anggota Senat yang berasal dari anggota Senat dan berjumlah 5 orang,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa, setelah panitia terbentuk, panitia akan memiliki kewenangan penuh untuk: Pertama, menyusun dan menetapkan jadwal, Kedua, menetapkan tahapan-tahapan seleksi. Ketiga, menyusun pengumuman. Keempat, membuka pendaftaran dan menyampaikan informasi kepada publik terkait calon-calon rektor.
“Sekedar informasi, Kementerian telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan usia calon rektor pada saat berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya maksimal 60 tahun. Artinya, titik acuan penentuan usia bukan pada saat pendaftaran, tetapi pada tanggal akhir masa jabatan rektor yang digantikan. Karena masa jabatan rektor definitif sebelumnya tidak dapat dilanjutkan hingga 2029 dan kemudian dijalankan oleh Plt, maka pangkal penentuan usia 60 tahun tersebut ditetapkan pada akhir masa jabatan Plt yaitu 25 Agustus 2026,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa, menjadi rektor bukanlah hal yang sulit dari sisi jabatan. Tetapi yang paling sulit adalah tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai persoalan institusi.
“Saya berharap Rektor ke depan tidak boleh hanya membayangkan besarnya kewenangan dan hak, tetapi juga harus menyadari beratnya tanggung jawab, termasuk dalam hal-hal yang sering dianggap kecil namun sangat fundamental,” pungkasnya.










































