KENDARINEWS.COM — Rasa bahagia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tak bertahan lama. Hanya sebulan pasca pelantikan, kabar kurang menyenangkan datang bagi mereka. Gaji yang akan diterima tahun depan hampir dipastikan tidak sesuai dengan honor sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar. Ia menyebut Pemkab Wakatobi tidak mampu memberikan gaji sesuai honor sebelumnya untuk 2.795 PPPK PW pada tahun anggaran 2026. Kemungkinan, gaji akan dikurangi sekitar Rp 50 ribu per bulan.
Anggaran pembayaran gaji untuk 2.795 PPPK PW sejatinya sebesar Rp 17 miliar lebih per tahun, namun teranggarkan hanya sekitar Rp 14 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Wakatobi tahun 2026. Artinya, berkurang Rp 3 miliar dari usulan sebelumnya.
“Sebelumnya kan gajinya akan disesuaikan dengan honor masing-masing. Misalnya, untuk tamatan SMA, sebelumnya upah per orang Rp 400 ribu, tahun depan dikurangi menjadi Rp 350 ribu. Langkah ini memang berat, tapi kemampuan kita hanya sampai di sini,” ujarnya.
Nurbahtiar menyadari efisiensi anggaran berdampak signifikan, tidak hanya pada kegiatan atau program pemerintah, tetapi juga pada gaji PPPK. Terlebih, APBD Wakatobi tahun 2026 turun 25 persen, dari Rp 830 miliar menjadi Rp 600 miliar lebih.
“Dengan pengangkatan 2.795 PPPK Paruh Waktu, kemampuan keuangan daerah sangat terbatas. Jumlah yang diangkat lebih banyak dibanding anggaran yang tersedia. Kami sudah berupaya maksimal, namun ini solusi yang bisa diberikan,” tambahnya.










































