Rehabilitasi Ira Puspadewi Dinilai Wujud Koreksi Negara terhadap Ketidakadilan

KENDARINEWS.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah sejalan dengan rasa keadilan publik. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengoreksi ketidakadilan yang terjadi.

“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).

Abdullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ira harus menjadi momentum pembenahan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam membedakan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa dinamika bisnis tidak selalu bisa dinilai secara kaku dan tidak setiap kerugian perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih proporsional dalam penanganan perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas dalam pengelolaan BUMN maupun badan usaha lainnya. Menurutnya, profesional harus mendapatkan perlindungan ketika keputusan yang diambil didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar.

“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan rehabilitasi muncul setelah DPR menerima beragam aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III DPR kemudian melakukan kajian hukum yang hasilnya diserahkan kepada pemerintah.

Dasco menjelaskan bahwa kajian tersebut menjadi dasar Presiden mengambil keputusan rehabilitasi bagi Ira. Selain Ira, dua terpidana lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga ikut memperoleh rehabilitasi. Kementerian Sekretariat Negara memastikan keputusan tersebut telah melalui telaah para pakar, termasuk konsultasi dengan Mahkamah Agung, sebelum akhirnya ditetapkan. (Sindonews)

Tinggalkan Balasan