Komisi II: Keterlambatan Usulan PPPK Bukan Salah BKN

KENDARINEWS.COM — Komisi II DPR RI kembali menyoroti persoalan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sejumlah pemerintah daerah diketahui meminta pemerintah pusat untuk mengakomodasi honorer yang tidak masuk dalam proses pengangkatan, namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Komisi II menyatakan bahwa hambatan justru terjadi di tingkat daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan, baik dari honorer maupun kepala daerah dan DPRD, terkait usulan calon PPPK Paruh Waktu yang tidak dapat diproses. Klarifikasi tersebut disampaikan seusai mendengar penjelasan Kepala BKN Zudan Arif dan melakukan pengecekan langsung terhadap data yang masuk.

Menurut Rifqinizamy, masalah bukan berasal dari BKN sebagaimana tudingan sejumlah pihak. Ia menegaskan bahwa keterlambatan proses terjadi karena pemda tidak segera mengunggah dokumen yang dibutuhkan. “Ternyata setelah kami cek langsung, yang lambat itu bukan dari BKN, tetapi dari daerah yang terlambat meng-upload dokumen sehingga tidak dapat diproses,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKN, Kementerian PANRB, Kemendagri, BNPP, dan Otorita IKN di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11). Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa BKN memperlambat proses administrasi.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah progresif BKN dalam mempercepat reformasi manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan baru yang dipaparkan Kepala BKN disebut sebagai bukti nyata upaya memperkuat profesionalisme ASN dan meningkatkan kualitas layanan kepegawaian. Komisi II menilai bahwa reformasi yang dijalankan BKN mencerminkan keseriusan institusi tersebut dalam membangun birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan responsif.

Komisi II turut menyoroti peran penting BKN dalam mendukung kebijakan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya pengalihan ASN penyuluh pertanian, pengadaan ASN untuk Badan Gizi Nasional, rekrutmen guru dan tenaga pendidik Sekolah Rakyat, serta penataan pegawai non-ASN pada Program Koperasi Merah Putih. Dukungan tersebut dinilai memperlihatkan kemampuan BKN menjaga harmonisasi kebijakan kepegawaian di tingkat nasional.

Dalam pemaparannya, BKN juga melaporkan bahwa capaian program prioritas nasional telah mencapai 85 persen. Komisi II memberikan penghargaan khusus terhadap langkah BKN memasuki fase layanan otomasi yang dianggap sebagai tonggak modernisasi manajemen ASN. Sistem otomasi ini dinilai mampu meningkatkan akurasi data, meminimalkan kesalahan, dan menyeragamkan standar kerja antarinstansi.

Selain itu, Komisi II mengapresiasi langkah BKN menggandeng 44 instansi dengan Indeks Kualitas Data kategori “Sangat Baik” untuk melaksanakan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis. Upaya ini dianggap sebagai komitmen kuat dalam memperkuat ekosistem data ASN yang akurat dan terintegrasi. BKN juga menetapkan target kinerja 2025, yakni 70 persen instansi pemerintah meraih predikat sistem merit “Baik” dan nilai Reformasi Birokrasi mencapai 90. Komisi II menilai target tersebut ambisius namun selaras dengan arah pembenahan birokrasi nasional.

Terkait penempatan ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II menyambut baik penjelasan BKN mengenai jaminan kepastian status ASN yang berpindah lokasi kerja. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kepastian karier ASN serta menghindari potensi ketidakpastian hukum dalam proses perpindahan.

Melalui RDP ini, Komisi II DPR kembali menegaskan apresiasi dan dukungannya terhadap BKN. Komisi II berharap agar seluruh kebijakan yang dipaparkan dapat terus dipertajam dan diimplementasikan secara konsisten. Selain itu, Komisi II menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara BKN dan instansi lain agar reformasi ASN memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Humas BKN. (JPNN)

Tinggalkan Balasan