Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Rp 2,56 Miliar di BUKP Tegalrejo

KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi bertujuan memperkuat alat bukti. “Setelah alat bukti terkumpul dan kuat untuk menentukan tersangka, selanjutnya ditetapkan tersangkanya,” ujarnya, Selasa (25/11).

Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk pengurus BUKP Tegalrejo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pembina teknis dari Bank BPD DIY, serta sejumlah nasabah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan yang menemukan selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit BUKP Tegalrejo per 29 Juli 2025, senilai Rp 2.567.668.770 atau sekitar Rp 2,56 miliar. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati DIY telah menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada Rabu (19/11/2025). “Di dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami,” jelas Herwatan.

Selain itu, tim penyidik juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Herwatan memastikan bahwa fokus pemeriksaan Kejati DIY saat ini hanya pada BUKP Tegalrejo.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti terkumpul dan dapat menentukan tersangka dengan kepastian hukum. (JPNN)

Tinggalkan Balasan