Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun

KENDARINEWS.COM — Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah akan segera memberlakukan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran mulai akhir tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan. Untuk BPJS Kesehatan, pelaksanaannya dijadwalkan akhir tahun ini,” ujar Cak Imin, Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme pemutihan akan dilakukan melalui sistem registrasi ulang. Artinya, peserta yang sebelumnya nonaktif karena menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah melakukan pendaftaran ulang.

“Dengan registrasi ulang, para peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan,” jelasnya.

Terkait pembiayaan program ini, Cak Imin memastikan bahwa beban tunggakan akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga. “Otomatis tanggungan itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Meski belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan, pemerintah memastikan kebijakan ini akan segera diumumkan setelah mekanisme teknis rampung dibahas bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Cak Imin, langkah pemutihan tunggakan merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan, tanpa terhalang oleh beban iuran yang menunggak.

“Negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dan mendapat perlindungan kesehatan, apapun kondisinya,” katanya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2024, tercatat 28,85 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunggak iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp21,48 triliun.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, sekaligus meningkatkan jumlah peserta aktif dalam sistem JKN menuju cakupan kesehatan semesta.

Tinggalkan Balasan