Kontraktor Proyek AKKP Wakatobi Ditahan, Kejaksaan Isyaratkan Tersangka Baru

KENDARINEWS.COM– – Kejaksaan Negeri Wakatobi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Setelah menahan empat tersangka sebelumnya, kini giliran AI, kontraktor proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi, yang resmi ditahan. AI digiring ke mobil tahanan Kejaksaan pada Jumat malam, 26 September, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Kejaksaan Negeri Kendari, sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Kendari.

Proyek senilai Rp 7,5 miliar ini telah menjadi sorotan Kejaksaan sejak lama. Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MTF, serta tiga konsultan pengawas, yaitu AP, AR, dan Z. Penahanan AI menambah daftar panjang pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko, SH, MH, menjelaskan bahwa AI menunjukkan sikap kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka, meskipun sempat mangkir ketika dipanggil sebagai saksi. “AI akan ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari,” ujar Niko, mantan Kabag TU Kejati Nusa Tenggara Timur ini. Ia juga menambahkan bahwa AI didampingi pengacara selama pemeriksaan.

Niko tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Soal penambahan tersangka, itu akan menyesuaikan dari hasil pengembangan penyidikan perkara. Kita lihat bagaimana pengembangannya,” tegasnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan bisa melebar.

AI disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Wakatobi berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayahnya, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan