KENDARINEWS.COM –Anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menerima tunjangan perumahan dengan besaran antara Rp19 juta hingga Rp41 juta per bulan. Skema tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan.
Berdasarkan aturan itu, Ketua DPRD Medan memperoleh tunjangan sebesar Rp41.986.750 per bulan. Wakil Ketua DPRD menerima Rp28.514.000, sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp19.698.416,67 per bulan.
Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Perwal Nomor 87 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017. Aturan ini menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas lengkap untuk para anggota dewan.
Sorotan Publik
Besarnya tunjangan yang diterima anggota DPRD Medan menuai kritik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan, Rico Bayu Tri Putra Waas, menegaskan bahwa pemberian tunjangan besar harus sejalan dengan peningkatan kinerja legislatif. Ia menekankan agar DPRD tidak hanya fokus pada hak finansial, tetapi juga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Tuntutan kami kepada legislatif, yang lebih penting kinerjanya harus ditingkatkan. Ini harusnya jadi evaluasi untuk kita semua. Harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Rico di Medan, Senin (8/9) dikutip dari cnn indonesia.
Politikus Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat. Menurutnya, warga Kota Medan kini memerlukan pelayanan yang nyata dan cepat dari DPRD maupun perangkat daerah di lapangan.
“Ini titik evaluasi kinerja. OPD, camat, dan lurah harus mengerti bahwa masyarakat membutuhkan perhatian langsung. Harus bisa ditanggapi dengan cepat,” tegasnya.(*)










































