KENDARINEWS.COM–Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan. Apalagi di bulan penuh berkah ini, semua pahala akan dilipatgandakan, dan dosa-doa akan diampuni. Shalat Tarawih memiliki keutamaan yang sangat besar, mengingat amaliah ini tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah semasa hidupnya, dan diteruskan oleh para sahabat dan umat Islam setelah kepergiannya.
Waktu Shalat Tarawih Waktu pelaksanaan shalat Tarawih adalah pada malam hari setelah shalat Isya dan sebelum shalat Witir. Hukum shalat Tarawih secara berjamaah adalah sunnah kifayah. Karena itu shalat Tarawih juga bisa dilakukan sendiri.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (متفق عليه)
Artinya: Barang siapa melakukan shalat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (Muttafaq ‘Alaih).
Lafal Niat Shalat Tarawih
Shalat Tarawih sebenarnya tidak memiliki perbedaan jauh dengan shalat pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada lafal niat yang akan diucapkan.
Berikut lafal niat shalat tarawih bagi Imam:
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّرَاوِيْحَ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatat tarâwîhi rak’ataini mustaqbilal qiblati imâman lillâhi ta’âlâ. Artinya: Saya niat shalat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat, menjadi imam karena Allah ta’âlâ.
Lafal niat shalat Tarawih bagi makmum
أُصَلِّي سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatat tarâwîhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Saya niat shalat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat, menjadi makmum karena Allah ta’âlâ.
Teknis Shalat Tarawih
Setelah membaca lafal niat, dilanjut dengan rukun-rukun setelahnya, yakni takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, surat Al-Fatihah, membaca surat-surat pendek, ruku’, i’tidal, berdiri untuk melakukan sujud, sujud, tahiyat, membaca dua kalimat sahadat, membaca shalawat Ibrahim, dan diakhiri salam. Jumlah rakaat shalat Tarawih sebagaimana pendapat mayoritas mazhab Syafi’i adalah sebanyak 20 rakaat dengan sepuluh salam.
Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah saw riwayat al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Abbas, yaitu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ
Artinya: Sungguh Nabi Muhammad saw melakukan shalat di bulan Ramadhan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat dan (ditambah) shalat witir.
Tidak hanya hadits di atas, dalil yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i adalah tindakan sahabat Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan umat Islam untuk melakukan shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat secara berjamaah di masjid.
Tindakan ini kemudian diikuti oleh para sahabat. Sementara Rasulullah saw memerintahkan umat Islam untuk selalu berpedoman pada sunnahnya dan sunnah al-Khulâfâ’ur Râsyidîn setelahnya (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra). Rasulullah saw bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
Artinya: Berpegang teguhlah kalian semua dengan sunnahku dan sunnah al-Khulâfâ’ur Râsyidîn sesudahku (az-Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi, juz II, halaman 226).
Melalui dalil di atas, ulama mazhab Syafi’i menyepakati bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih yang lebih utama adalah 20 rakaat. Mengenai teknisnya, ulama sepakat shalat Tarawih dilakukan dengan 10 kali salam. Artinya, setiap dua rakaat shalat Tarawih ditutup dengan salam, kemudian kembali melakukan dua rakaat dan salam, begitupun seterusnya sampai 20 rakaat.