KENDARINEWS.COM—Setelah menanti beberapa saat akhirnya pasangan Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran bisa bernafas lega. Pasalnya sebentar lagi pasangan ini bakal sah menahkodai Kabupaten Konawe Selatan hingga 5 tahun kedepan.
Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Adi Jaya Putra-James Adam Mokke (AJP-James) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilbup Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa (4/2/2025).
Dilansir dalam laman sidang pembacaan putusan Dismissal MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Mahkamah tidak berkeyakinan membenarkan dalil-dalil Pemohon (AJP-James).
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Konawe Selatan) dan eksepsi pihak terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran) berkenan dengan kedudukan hukum pemohon (AJP-James).
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi Putusan MK, KPU selaku Pihak Termohon atas putusan itu akan menunggu salinan putusan MK.
“Terkait hasil putusan ini, selanjutnya kami menunggu salinan putusan dari MK. Selanjutnya akan melakukan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih,” ujar Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso. (ary/kn)