KENDARINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat pengawasan dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa. Kegiatan penerangan hukum digelar di Auditorium Kantor Bupati Konsel dan diikuti kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta camat se-wilayah.
Acara dibuka Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran yang membacakan sambutan Bupati Irham Kalenggo. Ia menegaskan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel adalah syarat utama pembangunan. Meskipun ada penyesuaian anggaran tahun 2025–2026, komitmen pengelolaan yang baik harus tetap dijaga. Ia juga mencatat masih ada kasus hukum yang melibatkan kepala desa, sehingga pembinaan perlu diperketat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said menyampaikan bahwa sebagian besar laporan masyarakat muncul karena kurangnya transparansi, bukan hanya kesengajaan menyalahgunakan dana. Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan daerah tetap memiliki konsekuensi hukum, meski tidak ada keuntungan pribadi.
Program ini diharapkan menjadi langkah pencegahan efektif agar aparatur desa memahami aturan, mengelola anggaran sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko hukum.










































