KENDARINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi melangkah masif mempercepat transformasi digital pelayanan publik melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Gerakan ini ditandai dengan aktivasi perdana yang dipimpin langsung Bupati Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran dan Ketua DPRD Konsel Hamrin, Selasa (14/7/2026).
Langkah kepemimpinan tertinggi daerah ini menjadi sinyal keseriusan Pemkab Konsel mendukung arahan nasional. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 400.12.4/2934 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh instansi—mulai OPD, BUMN, perbankan, hingga pihak swasta dan pemerintah desa—mengakui IKD sebagai dokumen resmi yang kedudukannya setara KTP-el fisik.
Saat ini dari total 233.993 penduduk wajib KTP, baru 13.796 jiwa yang telah mengaktifkan IKD. Pemkab Konsel menargetkan mencapai 30 persen atau sekitar 70 ribu pengguna pada akhir 2026, sehingga masih ada sekitar 50 ribu warga yang perlu segera menyusul.
Kepala Disdukcapil Konsel, Harlin, menjelaskan IKD menyatukan KTP Digital, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga layanan administrasi dalam satu genggaman ponsel. Ke depannya, aplikasi ini akan menjadi kunci validasi resmi untuk bantuan sosial, beasiswa UKT SETARA, hingga layanan BPJS dan Jamkesda.
“Ini cara kita pastikan bantuan tepat sasaran dan layanan tak lagi terhambat dokumen fisik yang tertinggal atau rusak,” ujar Harlin.
Pemerintah daerah juga meminta camat, lurah, dan kepala desa turun langsung mendampingi warga melakukan aktivasi di kantor camat atau Disdukcapil terdekat. Pemkab Konsel menegaskan: era dokumen berlembaran kini mulai berganti ke kemudahan satu aplikasi yang aman dan sah secara hukum.










































