KENDARINEWS.COM—Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (20) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Kendari di Rumah Kost Eva House yang terletak di Jalan Beringin, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (20/1) sekira pukul 12.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit I Satnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, Selasa (21/1).
“Penangkapan tersebut merupakan hasil laporan warga dan kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Ariel.
Dikatakannya bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh tim yakni 32 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 8,17 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya berupa 4 timbangan digital, 2 bungkus sachet kosong, 1 buah handphone, 1 tas kecil warna coklat, 1 tas kecil warna hitam, 1 sendok sabu, 1 kantong plastik hitam dan 1 unit sepeda motor.
“Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut dan melakukan pengembangan,”paparnya..
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu ini dari seseorang berinisial A yang dia sebutkan berada di dalam Lapas Kendari
Saya telah dua kali menerima narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial A yang berada di Lapas Kendari tersebut sebanyak dua kali, pertama sebanyak 5 gram dan yang kedua sebanyak 10 gram,” tutupnya. (fajar/kn)