Kejati Tahan Tersangka Penyelundup Rokok Ilegal

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana di bidang Cukai Kamis (16/1/2025).

Tersangka penyelundupan rokok ilegal tersebut diserahkan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody m e n j e l a s k a n , kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari. “Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari. Mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025,” ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Dody menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yaitu sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Kata dia, kedua tersangka diduga melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 ten￾tang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, dalam perkara ini 2 orang dinyatakan tersangka adalah Abd Aziz alias Aziz (Wiraswasta) dan Risal (Wiraswasta).

Kronologis singkatnya, kedua tersangka hendak menjual rokok ilegal sebanyak 60 kartun kepada penjual eceran atau kios-kios kecil di Jalan Poros Kolaka￾Wolo. Tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga.

Tinggalkan Balasan