THM yang Melanggar Izin harus Siap-siap, Ini yang Bakal Dilakukan DPRD

KENDARINEWS.COM—Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari ternyata kerap melakukan pelanggaran izin operssional. Terbaru beberapa mahasiswa menggelar demontrasi terkait pelanggaran tersebut.

Adalah Rich Club Kendari yang mendapat sorotan diduga melanggar izin operasional. Menanggapi itu DPRD Kota Kendari merespons cepat aspirasi mahasiswa

Kabag Hukum H. Sugianto, mengungkapkan, setelah menerima aspirasi mahasiswa, pihaknya langsung mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama pelaku usaha THM dimaksud.

“Sekretariat DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap H.Sugianto, kemarin.

Sebelumnya, mahasiswa aktivis lintas kampus Sultra mendesak DPRD Kota Kendari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran izin operasional Rich Club, sebuah tempat hiburan malam di kota Lulo.

Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara menyampaikan pernyataan sikap yang berisi tuntutan kepada DPRD Kota Kendari, yakni Rapat Dengar Pendapat: Menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas dugaan tidak memiliki izin Lounge dan izin pembuangan air (IPAL).

Selanjutnya, mahasiswa meminta pemerintah agar segera mengeluarkan rekomendasi penghentian. Menerbitkan rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas Rich Club.

Terakhir Pencabutan Izin. Mahasiswa meminta Pemerintah Kota Kendari dan PM PTSP untuk mencabut izin usaha Rich Club. (ags)

Tinggalkan Balasan