KENDARINEWS.COM—Manto Krynidar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh Polres Konawe. Penetapan tersangka Camat Onembute itu, didasarkan pada hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe selaku lembaga yang menangani pelanggaran pidana pemilu. Serta, berkaca dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah bukti yang ada.
Penetapan Camat Onembute Manto Krynidar sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dibenarkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Minggu (14/12).
“Iya benar. Camat Onembute sudah jadi tersangka yang disepakati oleh Gakkumdu,” ujarnya.
Restu Tebara mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Manto Krynidar, yakni terkait ajakan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Konawe nomor urut 3, Harmin Ramba-Dessy Indah Rachmat.
Dimana, Camat Onembute itu diduga mengirimkan video ajakan kampanye paslon berakronim HADIR tersebut melalui WhatsApp Group (WAG) sektor lintas Kecamatan Onembute. Yang mana, didalam WAG tersebut, terdapat beberapa pejabat dan ASN. Diantaranya Kepala Desa (Kades), Kepala Sekolah (Kasek), Kepala Puskesmas, serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) lainnya. Para saksi yang diperiksa mengaku menerima video tersebut langsung dari Camat Manto.
“Berdasarkan bukti yang ada, Manto mengirim video ajakan konser milik paslon nomor urut 3 di Grup WhatsApp Lintar sektor Kecamatan Onembute,” bebernya.
Di dalam grup WhatsApp tersebut, terdapat beberapa pejabat dan ASN, seperti kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan muspika. Para saksi yang diperiksa mengaku menerima video tersebut langsung dari Camat Manto.
Restu menambahkan, terkait perbuatannya, Manto dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yakni, mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam kampanye pada saat masa tenang.
“Selanjutnya, sesuai jadwal, tanggal 16 Desember kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21-nya,” imbuhnya. (adi)