KENDARINEWS.COM—Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, IPDA Muhammad Idris, resmi dicopot dari jabatannya di tengah kontroversi yang melibatkan seorang guru SDN 4 Baito bernama Supriyani. Posisinya kini dijabat oleh Kasikum Polres Konawe Selatan, IPDA Komang Budayana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Pencopotan ini berkaitan erat dengan proses hukum yang tengah berlangsung atas kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito. Supriyani dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap seorang siswa, yang menyebabkan riuh di masyarakat.
Kini IPDA Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan. Pencopotan IPDA Muhammad Idris itu diketahui melalui surat perintah Polres Konsel Polda Sultra yang beredar, Senin (11/11).
Dari surat tersebut, selain Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA Amiruddin juga dicopot dari jabatannya. Ia digantikan Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel, AIPTU Indriyanto sebagai pelaksana harian (plh).
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam membenarkan soal pencopotan dua anak buahnya itu. Febry menjelaskan, pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.
“Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres. Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Andoolo, Senin (11/11).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pencopotan belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelangaran etik kepolisian. “Belum mas,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp. 2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan telah ada Tim Internal yang dibentuk Polda Sultra untuk mengusut kasus ini dari sisi internal. Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. Empat diantaranya dari Polres Konsel dan tiga dari Polsek Baito. “7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” kata Iis, Selasa (05/11).
Dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi melanggar kode etik. “Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama kanit reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp.2 juta,” jelasnya.
Pemeriksaan dua personel polisi itu berdasarkan hasil dari tim internal yang di bentuk Polda Sultra. Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani. “Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam,” ujarnya. (ndi/KN)