KENDARINEWS.COM—-Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan S.H, M.H menerima uang denda berjumlah Rp 50 juta dari terpidana Hopis Nurjadin.
Hopis merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan konstruksi pembangunan pusat daur ulang sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2021.
Terpidana Hopis telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU No 21 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang TP korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP berdasarkan putusan MA tgl 5 Agustus 2024.
” Selanjutnya uang tersebut disetor ke Kas negara sebagai PNBP’ kata Ridwan (kn)