Kendarinews.com — Sebanyak 124 Kepala Desa (Kades) dan 630 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Muna menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Prosesi pengukuhan kades dan anggota BPD ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades dan BPD diperpanjang yang sebelumnya 6 tahun, bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatak bahwa perpanjangan masa jabatan ini untuk mengabdi kepada masyarakat agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik di wilayahnya. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai ruang untuk terus berinovasi demi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, maka para kades dan BPD harus bekerja lebih baik dan jujur. Jalankan tugas dan fungsi, baik kades maupun BPD sebagaimana Undang-Undang tentang desa dan peraturan yang berlaku. Untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan agar tercapai Kabupaten Muna maju dan sejahtera. Serta berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Bachrun, Kamis (19/9).
Ia berharap agar perpanjangan masa jabatan para kades maupun anggota BPD yang ada di Kabupaten Muna ini menjadi semangat baru serta melahirkan inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di wilayah masing-masing demi kemajuan desa. Perlu menjadi perhatian, berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa.
“Bertambahnya dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa. Untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat demi kesejahteraan masyarakat. Bekerja sesuai aturan yang berlaku, manfaatkan anggaran yang telah diberikan untuk kegiatan pembangunan desa. Kelola dengan benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Fajar Wunanto menambahkan bahwa pengukuhan ini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diatur dalam pasal 39 ayat 1, tentang peraturan masa jabatan kades selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan serta dapat menjabat dua periode.
“Serta pasal 56 ayat 2 yang mengatur masa kerja keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah serta dapat menjabat dua periode. Pengukuhan ini tentu bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintah desa yang efektif. Tetapi juga mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna,” pungkasnya. (deh)