Langgar Netralitas Pemilu, Tiga ASN Koltim Diajukan ke BKN

Kendarinews.com — Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebab dianggap melanggar netralitas sebagai abdi negara.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior mengatakan, tiga aparatur sipil negara yang direkomendasikan kepadan BKN. Pasalnya, tiga abdi negara melanggar netralitas sebagai pegawai negeri sipil.

“Kapus Tinondo, Zulkarnain direkomendasikan melalui Panwascam Tinondo, Kepala Sekolah 1 Mulia Jaya, Katiman melalui Panwascam Ladongi, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kusram Maroli, oleh Panwascam Tirawuta. Semua temuan diproses, sejauh ini belum ada yang melapor,” kata Ian Purnama Junior, Rabu, (18/9).

Ian Purnama Junior mengatakan, kalau sudah tahapan kampanye potensi pelanggaran pidana pemilihan terbuka lebar. Selain itu, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (kus)

Tinggalkan Balasan