Kendarinews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur mulai merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk ditempatkan pada 224 tempat pemungutan suara (TPS), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Koltim Yanthi Pratiwi Irianto menyampaikan, KPU Koltim mulai membuka perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara pada 224 tempat pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun ini.
“Nantinya KPPS tersebut, akan bertugas melakukan pemungutan suara pada tanggal 27 November mendatang. Keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang setiap TPS. Jadi jumlah kebutuhan kpps sebanyak tujuh oranv tiap TPS di kali 224 TPS yaitu 1.568 orang yang dibutuhkan untuk bertugas menyelenggarakan pemungutan suara,” kata Yanthi Pratiwi Irianto, Kamis, (18/9).
Yanthi mengaku, persyaratan dalam perekrutan KPPS kurang lebih sama dengan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah berlalu. Seperti dari segi umur mulai 17-55 tahun, ijazah SMA, surat keterangan sehat dan lainnya.
“Nantinya panitia pemungutan suara (PPS) akan menerima berkas KPPS pada masing-masing Kelurahan/Desa. Pokoknya perekrutan mulai dibuka sejak tanggal 17-28 September 2024,” timpalnya. (kus)