Kendarinews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang pertama kali dilaksanakan sejak lembaga tersebut didirikan pada 2 September 1945. Peringatan ini juga diikuti secara serentak oleh seluruh lembaga adhyaksa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Upacara perdana ini dilaksanakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023, yang secara resmi menetapkan tanggal 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI. Penetapan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui penelitian panjang oleh para ahli sejarah bekerja sama dengan Kejaksaan, yang menelusuri dan mengumpulkan arsip-arsip nasional, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, terutama di Belanda.
Dalam rangka memperingati hari lahir yang ke-79 ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH., mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Penerbit Unhas Press atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia merasa bangga dengan terbitnya buku “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers”, yang diharapkan dapat menjadi referensi dalam mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pembinaan RI, Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, juga memberikan apresiasi atas terbitnya buku tersebut. Ia berharap pers Indonesia bisa menjadi lokomotif kemajuan bangsa, dengan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, dan mencerdaskan, sehingga masyarakat dan negara dapat mewujudkan kedaulatan informasi yang berkualitas.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, memberikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun buku dan menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum pers di Indonesia. Ia berharap buku ini bisa bermanfaat dalam menyempurnakan hukum pers di masa depan.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumadena, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Harianto, bersama dengan para senior dan praktisi hukum Indonesia seperti Dr. Darmono dan Dr. Firdaus Dewilmar, turut memberikan apresiasi terhadap buku ini. Mereka berharap agar insan adhyaksa dan pers dapat bersinergi dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.(rls)